Saya
akan membahas tentang pentingnya “Zakat Penghasilan”. Hal-hal yang penting, yang perlu di perhatikan
oleh seorang pekerja yakni bahwa hasil mata pencaharian, profesi, dan kekayaan
non-pedagang dapat golongkan pada “harta penghasilan” tersebut. Bila kekayaan
dari satu kekayaan yang sudah dikeluarkan zakatnya, yang di dalamnya terdapat
harta penghasilan tersebut, yang mengalami perkembangan, msalnya laba pedagang
dan produksi binatang ternak, maka perhitungan tahunnya disamakan dengan
penghitungan tahun induknya. Berdasarkan hal ini, bila seseorang memiliki
binatang ternak atau harta perdagangan yang sampai pada nishabnya, maka pokok
dan labanya dikeluarkan pada akhir tahun. Berbeda dengan itu, “harta
penghasilan “ dalam bentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukup masa
setahunnya yang tidak diwajibkan mengeluarkan zakatnya waktu itu juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar