Minggu, 18 Maret 2012

Yang harus di ingat oleh pekerja yaitu “ Zakat Penghasilan”

    Saya akan membahas tentang pentingnya “Zakat Penghasilan”. Hal-hal yang penting, yang perlu di perhatikan oleh seorang pekerja yakni bahwa hasil mata pencaharian, profesi, dan kekayaan non-pedagang dapat golongkan pada “harta penghasilan” tersebut. Bila kekayaan dari satu kekayaan yang sudah dikeluarkan zakatnya, yang di dalamnya terdapat harta penghasilan tersebut, yang mengalami perkembangan, msalnya laba pedagang dan produksi binatang ternak, maka perhitungan tahunnya disamakan dengan penghitungan tahun induknya. Berdasarkan hal ini, bila seseorang memiliki binatang ternak atau harta perdagangan yang sampai pada nishabnya, maka pokok dan labanya dikeluarkan pada akhir tahun. Berbeda dengan itu, “harta penghasilan “ dalam bentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukup masa setahunnya yang tidak diwajibkan mengeluarkan zakatnya waktu itu juga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar